Cari Blog Ini

Minggu, 11 Maret 2018

[PENGALAMAN] Mengurus Legalisir Dokumen (Apostille) di Kedutaan Besar Korea Selatan


Halo semuanya. Kali ini aku kembali buat berbagi pengalaman lagi nih. Jadi ceritanya aku ada keperluan untuk melegalisir ijazah di Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta. Mudah-mudahan tulisanku bias membantu untuk kalian-kalian yang kebetulan punya kepetingan yang sama.

Kebutuhan untuk melegalisir ijazah ini biasanya dilakukan oleh para calon siswa yang ingin melanjutkan studinya ke Korea Selatan. Karena ada beberapa institusi yang mensyaratkan hal ini. Jadi tidak cukup legalisir dari sekolah kita di Indonesia saja. Jujur, aku juga awalnya kaget dan bingung ketika diberitahukan hal ini. Karena sebelumnya tidak pernah mendengar bahwa bias melegalisir ijazah di Kedubes hehe. Biasanya dokumen yang dilegalisir selain ijazah adalah transkip nilai, kartu keluarga dan akte kelahiran. Tapi Karena aku hanya legalisir ijazah dan transkip jadi aku bakal jelasin kedua dokumen itu aja yah.

Sebelum kalian membawa dokumen-dokumen tersebut ke kantor Kedutaan, sebelumnya dokumen tersebut harus diberi cap/stempel dari notaris. Cap dari notaris ini akan menyatakan bahwa versi fotokopi yang kamu punya adalah versi yang sama dengan yang asli. Biasanya ini bisa dimintakan di notaris maupun di sekolah atau universitas kamu sebelumnya. Setelah mendapatkan cap tersebut baru deh dokumennya bisa kamu bawa ke Kedutaan.

Ketika membawa dokumennya, kamu bisa menjadikan dokumen berbeda menjadi satu rangkap. Jadi misalnya kamu mau legalisir ijazah dan transkip, nah itu bisa disatukan dengan paper clip. Sehingga hitungannya adalah satu rangkap. Sedangkan kalua kamu mau minta lebih dari satu, yah berarti siapkan lebih lagi. Pertimbangan yang harus kamu pikirkan adalah biayanya hehe. Yup. Ada biaya khusus untuk kepengurusan dokumen seperti ini. Menurutku hal ini wajar-wajar saja sih. Untuk satu rangkap dokumen kamu diharuskan membayar sebesar Rp 54.000. Harga ini adalah harga yang aku dapatkan saat terakhir kesana yaitu pada tanggal diterbitkan postingan ini. Tapi menurutku belum akan berubah dalam waktu dekat. Walaupun berubah kemungkinan tidak akan terlalu mencolok sih.
Perjalananku panjang sekali untuk mendapatkan apostille ini (Apostille adalah istilah yang dipakai untuk legalisir dari Kedubes Korea). Jelas banget, Karena jarak yang (sangat) jauh dari tempat tinggalku dan Kedutaan. Apalagi ditambah statusku yang adalah seorang karyawan sekarang sehingga tidak bias meninggalkan pekerjaan begitu lama. Akhirnya setelah galau dan pertimbangan sana sini, dan juga dukungan dari orang-orang sekitarku maka aku putuskan untuk membeli tiket ke Jakarta ! setelah lulus di tahun 2016 yang lalu, ini adalah kali pertama aku kembali lagi ke ibukota. Nervous yet totally excited.

Setelah mengurus segala akomodasiku di Jakarta nanti, maka aku pun berangkat dengan penuh keyakinan (eaaaa). Saat itu aku pilih penerbangan paling pagi sehingga setelah mendarat aku bias langsung menuju ke Kedutaan. Ternyata, manusia boleh lah berencana tapi Tuhan juga yang menetukan. Perjalanan di udara ku sangat lancar, namun sayangnya tidak dengan perjalanan daratku. Aku harus dua kali ganti transportasi karena pengemudi ojek online yang kutumpangi ada insiden dengan debt collector. Sungguh pengalaman yang luar biasa haha. Selama empat tahun kuliah di Jakarta, belum pernah aku berurusan dengan preman atau orang-orang seperti itu. Sekarang belum ada satu hari di Jakarta sudah aja ketemu hal-hal unik. Alhasil perjalananku menjadi lebih lambat dari rancanganku semula.

Sampainya di kedutaan, ternyata banyak orang sudah mengantri. Untuk kepengurusan dokumen-dokumen, aku diarahkan oleh sekuriti untuk ke bagian gedung berbeda dari gedung utama. Pengamanan disini sangat lah amat ketat sekali. Untuk bias masuk ke dalam gedung tersebut kita harus diperiksa KTP, tas dan barang bawaan dan juga melewati scanner. Sebenarnya ini bukan lah hal yang ribet tapi mungkin Karena aku sendiri dan melihat yang lain ada temannya membuatku jadi sedikiti mellow :p dari ruangan pemeriksaan itu, kita akan keluar dan langsung terarah ke gedung yang mengurusi dokumen. Di bagian depannya sudah ada satpam juga yang sangat ramah dan informatif dengan pengunjung. Sebelas dua belas lah sama satpam di bank lol.

Di dalam ruangan sudah banyak orang yang duduk menunggu giliran. Untuk kepengurusan legalisir ijazah kita akan mendapatkan nomor antrian yang berbeda. Loketnya pun berbeda dengan loket pengurusan visa. Kalau untuk visa, disediakan empat loket yang berbeda sedangkan untuk keperluan lain ada dua loket yang letaknya bersebelahan. Tulisan di depan loket tersebut adalah huruf hangul sehingga agak sulit bagiku untuk mengerti. Saat itu aku mendapat nomor antrian 023 dari Pak Polisi yang berjaga. Di loket bagian legalisir saat itu baru sampai nomor antrian ke-20. Padahal saat itu sudah jam 11 siang lho. Sedangkan di loket pembuatan visa sudah mencapai nomor 120an lho. Bayang kan lah betapa ramainya antrian orang-orang Indonesia yang ingin ke Korea itu hehe.

Sambil menunggu giliran nomor urutku, aku duduk di kursi yang disediakan dan memperhatikan sekeliling. Ruangan itu tidak terlalu besar tapi tidak sumpek juga. Pas lah menurutku untuk ukuran ruang tunggu. Di pojok tersembunyi dipasang televisi layar datar yang menampilkan acara yang sudah pasti dalam bahasa korea. Ada juga ruangan lain yang terhubung dan biasanya dimasukki oleh para travel agent untuk mewakili membuat visa. Setelah ku perhatikan lagi banyak sekali agen-agen travel yang menunggu disitu. Mereka membawa bukan hanya satu atau dua paspor tapi bisa puluhan lho. Dan sepertinya sudah saling mengenal satu sama lain sehingga mereka terlihat akrab dan terbiasa berada di kantor itu. Awalnya aku juga berniat untuk menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen apostille-ku ini tapi ternyata biayanya mahal sekali ( bisa sampai 600ribu untuk satu rangkap dokumen saja). Walaupun aku tahu mereka itu rata-rata trusted dan berpengalaman tapi rasanya sayang ajah duitku terbuang sebanyak itu hehe.

Yang menariknya di ruangan ini adalah adanya rak buku mini di tengah-tengah antara bagian loket visa dan loket legalisasi dokumen, jadi semacam menjadi pembatas gitu. Raknya tidak terlalu besar kok, kira-kira tingginya sepinggang orang dewasa deh. Tentunya buku-buku yang ada disana adalah buku-buku tentang Korea. Ada beberapa yang berbahasa inggris tapi lebih banyak yang bertulis hangul. Sayang sih, padahal kalau dipajang lebih banyak yang bahasa inggris pasti orang-orang akan lebih banyak untuk tertarik membacanya.

Setelah nomor ku dipanggil, aku maju dan menyerahkan dokumen-dokumen yang akan aku legalisir. Awalnya aku kira petugas disini adalah orang-orang Indonesia, eh ternyata mereka ini orang-orang Korea yang fasih sekali berbahasa Indonesia. Logatnya saat berbicara jadi lucu sekali. Nah soal dokumen, kita wajib membawa dokumen aslinya lho. Jangan sampai lupa yah. Siapkan juga KTP kamu, karena diperlukan untuk verifikasi. Setelah itu dokumen kamu akan dibuat dalam bentuk rangkap. Jadi misalnya nih kamu mau legalisir ijazah dan transkip, berarti satu fotokopi ijazah dan transkip dihitung satu rangkap. Kalau kamu mau tambah dokumen lain, seperti akte lahir atau kartu keluarga bisa dimasukkan dalam satu rangkap. Jadi nanti akan diterbitkan satu apostille untuk semua dokumen kamu tersebut. Setelah dicek dan diverifikasi lalu dokumen asli akan dikembalikan dan dokumen fotokopian tadi akan diambil. Kamu akan diberikan nota semacam kuitansi sebagai bukti pembayaran sekaligus bukti saat nanti kalian mengambil dokumennya saat sudah selesai. Ternyata biaya-nya lebih sedikit dari perkiraanku yaitu sebesar Rp 54.400. Uniknya yah harganya hehe. Ndak apa lah ya cuma beda 400 rupiah . Setelah membayar kamu akan diminta untuk menunggu selama 30 menit.

Dan benar saja, tepat tiga puluh menit kemudian namaku dipanggil oleh petugas. Setelah menunjukkan notaku, beliau langsung memberikan dokumen yang telah diberi apostile. Senang rasanya melihat ada huruf-huruf hangul itu. Hahaha. Maafkan lah aku yang lebay tapi kalian pasti paham deh kalau ada di posisiku.

Akhirnya aku pun keluar kantor tersebut. Saat keluar tidak seribet saat masuk kok. Pintunya juga dibedakan sehingga aku juga tidak sempat mengucapkan terima kasih kepada Pak Satpam tadi. Saat berjalan keluar gedung itu dalam hati aku sempat berbisik, ‘ mudah-mudahan rejeki-ku akan mengantarkan aku kembali ke gedung ini yah ‘.

Denpasar, 7 Maret 2018.

53 komentar:

  1. Hallo kak, kalau boleh tahu itu untuk persyaratan beasiswa ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. halo dear..maaf yah ku baru lihat komenmu.
      sbnarnya apostile itu persyaratan dasar utk kita kalau mau melanjutkan kuliah k Korea Selatan.
      tapi memang kmrin aku buat apostile utk apply scholarship sih hehe.

      Hapus
    2. CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH Assalamualaikum saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

      1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
      – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
      – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
      – Drop out takut dimarahin ortu
      – IPK jelek, ingin dibagusin
      – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
      – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
      – Dll.
      2. PRODUK KAMI
      Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
      SARJANA (S1, S2)..
      Hampir semua perguruan tinggi kami punya
      data basenya.
      UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
      UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
      UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
      UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
      UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
      UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
      UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
      AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
      UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
      INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
      STIE SUKABUMI YAI
      ISTN STIE PERBANAS
      LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
      STIMIK UKRIDA
      UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
      UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
      UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
      UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
      UNIVERSITAS SAHID DLL

      3. DATA YANG DI BUTUHKAN
      Persyaratan untuk ijazah :
      1. Nama
      2. Tempat & tgl lahir
      3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke email kami.
      4. IPK yang di inginkan
      5. universitas yang di inginkan
      6. Jurusan yang di inginkan
      7. Tahun kelulusan yang di inginkan
      8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
      9. Email bpk dr sutanto akan di kirim setelah pembayaran 50% masuk
      10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
      11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
      4. Biaya – Biaya
      • SD = Rp. 1.500.000
      • SMP = Rp. 2.00.000
      • SMA = Rp. 3.000.000
      • D3 = 6.000.000
      • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
      • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
      • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
      (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
      • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
      (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
      • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

      Hapus
  2. Surat*nya di terjemahkan oleh tersumpah atau tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. diterjemahkan dlu sblumnya. jadi memang agak ribet yah hehe..

      Hapus
  3. mau nanya neh. Well... aku dah pernah ngurus sendiri sebenarnya. tapi dulu itu ngurus sendiri. jadi pertanyaanku adalal: Ngurus Apostille itu apa bisa diuruskan? maksudnya nggak usah ngurus sendiri gitu. alias nitip. Soalnya statusnya sekarang saya kan lagi di Korea buat belajar, tapi karena mau pindah kampus, jadi harus ngurus Apostille ke Indonesia. karena biayanya agak mahill kalo harus bolak balik Indo Korea ya... jadi maunya seh nitip orang aja. apakah itu bisa?

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. haloo prita, utk pengurusan visa atau apostille bisa kontak saya ya di WA 087852140166

      Hapus
    2. bisa say. tapi memang ada fee lebih gitu. dibrowse aja jasa2 gitu, banyak kok yg terpercaya.
      kmrin juga aku liat bbrapa org yg bawa berkas setumpuk, trnyata dia emg buka biro jasa gitu.

      Hapus
  4. Mau tanya mas, kalau legalisir ya dari kampus aja bisa ga ya. Ijazah ya kalau ke notaris bayar berapa?terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau mau apostille hrs ada legalisir notaris, utk legalisir notaris biayanya macam2 ada yg dari 50rb-100rb perlembar

      Hapus
    2. bisa aja. biaya k notaris juga beda2 kok, trgntung tarif dari notarisnya.

      Hapus
    3. Mba, mau nanya, sebelum di apostille, legalisir ijazah dan transkrip itu salah 1 kan ya antara legakisir universitas / notaris, g harus universitas DAN notaris kan ya mba ?Makasii

      Hapus
    4. Dear Aulia,
      Bantu jawab. Supaya bisa di submit ke Kemenhumham, sebaiknya pakai notaris yg sudah terdaftar di database Kemenhumha, kalau belum terdaftar, harus pakai surat speciment.
      Bila perlu bantuan. Bisa kontak saya di husinbst@gmail.com atau wa 081314034242. Free konsultasi.

      Terimakasih.
      Salam
      Husin

      Hapus
  5. Mba maksudnya. Mohon penjelasan ya?. Saya sudah me legalisir ke kampus th 2015 apakah itu masih bisa berlaku? Stempel notarisnya berapa lama prosesnya ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. masih berlaku kok, utk prosesnya biasanya 1-2 hari kerja atau ada juga yg bisa di tunggu

      Hapus
  6. Yth Ms. Dewi dan para pembaca,
    Perkenalkan nama saya M. Husin Usman Bastari. Kebetulan saya juga biasa membantu untuk proses Legalisir Dokumen di Kemenhumham, Kemenlu, Kementrian Agama, Legalisasi Notaris dan beberapa Embassy di Jakarta. Terjemahan Sworn dan Non Sworn.
    Free jasa konsultasi/Tanya jawab perihal Terjemahan dan legalisir dokumen. Bisa kontak saya di no WA 081314034242 atau email husinbst@gmail.com.
    Semoga bisa membantu bagi para pembaca yang akan Kerja,Study/Scholarship,PIAR, Menikah dengan WNA dll


    Terimakasih
    Salam
    M. Husin U.B.

    BalasHapus
  7. Hallo mbak... apakah ijasah dan transkip terjemahan tersumpah yang mau di legalisir di KEDUBES Korea, harus terlebih dahulu dilegalisir pihak kampus terlebih dahulu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo...Iya, minimal ada legalisir dari kampus atau notaris ya sblm dibawa ke Kedubes.

      Hapus
  8. Halo kak, mau tanya untuk Ijazah dan Transkrip yg akan dilegalisir di kedubes korea , apakah harus ada legalisir dari KEMENKUMHAM dan KEMENLU dahulu ?

    Atau cukup legalisir dr kampus saja bisa langsung ke kedubes ? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yth Frans.
      Peraturan baru dari Embassy Korea, proses Apostile harus di Legalisir Notaris, Kemenhumham dan Kemlu. Untuk legalisir notaris ada 2 macam. Legalisir Copy Asli apabila yg akan diproses Foto Copy hasil terjenahan, dan Legalisir Waarmerking apabila dokumen asli terjemahan yg akan diproses.
      Terimakasih

      Hapus
  9. Halo Frans...setauku ndak perlu legalisir dari Kemenkuham dan Kemenlu kok.
    Bisa legalisir dari kampus atau notaris yah.

    BalasHapus
  10. Halo kak... Mau tanya2 nih.. .Kebetulan saya ada niat untuk apply scholarship ke korea juga tahun ini... tp masih bingung untuk masalah ngurus-ngurus translate dokumen sampe legalisir...

    Jd apakah alurnya spt ini:
    1. Terjemahin dokumen spt ijazah ke sworn translator dulu...
    2. Lalu dokumen terjemahannya itu kita legalisir ke notaris (atau dari kampus saja sudah cukup?)
    3. Setelah dapat legalisir dari notaris / kampus...baru urus legalisir ke kedubes korea?

    Mohon pencerehannya 🙏
    Terimakasih kak...

    Lucia

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Lucia Meilani,

      Free konsultasi/tanya jawab seputar Legalisir dan Sworn Translator. Bisa kontak saya di WA 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.

      Terimakasih

      Hapus
    2. Klo bisa keduanya notaris dan kampus tp klo cmn notaris aja sdh cukup. Setelah legalisir notaris dokumen hrs di cap kemenlu dan kemehumkam dulu setelah dapat capnya baru bs mnta apostille di embassy.

      Hapus
    3. Klo bisa keduanya notaris dan kampus tp klo cmn notaris aja sdh cukup. Setelah legalisir notaris dokumen hrs di cap kemenlu dan kemehumkam dulu setelah dapat capnya baru bs mnta apostille di embassy.

      Hapus
  11. Dear para pembaca Blog,

    Perkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftari di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta danmembantu pengurusan VISA.
    Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.
    Semoga postingan saya bisa membantu bagi anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.

    Terimakasih

    Salam
    M. Husin Usman Bastari

    BalasHapus
  12. Hallo kak. Mau nanya nih, misalkan semua dokumen udah ditranslate, apakah ku juga boleh hanya dengan meminta cap notaris saja (tanpa) harus minta apostile?

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Sevi, Untuk cap notaris bisa saya Bantu. Akan tetapi pihak Embassy Korea harus ada Apostille

      Terimakasih

      Hapus
  13. Yth Frans.
    Peraturan baru dari Embassy Korea, proses Apostile harus di Legalisir Notaris, Kemenhumham dan Kemlu. Untuk legalisir notaris ada 2 macam. Legalisir Copy Asli apabila yg akan diproses Foto Copy hasil terjenahan, dan Legalisir Waarmerking apabila dokumen asli terjemahan yg akan diproses.
    Terimakasih

    BalasHapus
  14. halo kak. maaf izin bertanya. kebetulan saya dari SMK Swasta. dan untuk mendapatkan apostille diperlukan dokumen sekolah yang diaktakan. maksudnya apa ya kak?
    terimakasih.
    :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Unknown
      Maksudnya di Apostille, karena itu tertulis Notarial. Bisa kontak saya di WA 081314034242, nanti saya kirimkan contohnya. Bisa juga konsultasi. Free.

      Terimakasih

      Hapus
  15. @unknown.
    Maksidnua Apostille itu. Karena di situ tertulis Notarial. Bisa wa Saya di 081314034242. Nanti bisa saya kirimkan contoh nya.

    Terimakasih

    BalasHapus
  16. Hai kak, sorry sebelumnya mau tanya.. kalo buat dapat apostille ijazah, apakah harus dikasih juga ijazah aslinya atau fotokopinya aja juga gpp?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dokumen asli hanya ditunjukkan ke petugas Embassy bagian legalisir.

      Terimakasih

      Hapus
    2. Kalo misalnya nggak ditunjukkan ke petugasnya juga gpp? Atau memang harus?

      Hapus
  17. Hallo kak boleh nanya step by stepnya lebih rinci nga? Kalo kakak berkenan ini email saya igustiayuc@gmail.com terima kasih kak

    BalasHapus
  18. Selamat pagi kak. Mau tanya untuk sekarang, apakah proses appostile berkas sebelum ke embassy korea hrus dulu melakukan legalisir ke kemenkumham dan kemenlu ?

    Misal, klu sy sudah melakukan legalisir ke sworn translator dan pihak notaris, apakah itu bs lgsg dibwa ke embassy korea ? Atau tetap hrs ke kemenkumham dan kemenlu ? Terima kasih sebelumnya mohon infonya 🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. harus ke kemenhumkam dan kemenlu dulu baru bisa di bawa ke embassy korea

      Hapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. Mr. Hubas8 Agustus 2019 21.36
    Tahapan Apostille Embassy Korea
    A. Dokumen yg masih berbahasa Indonesia.
    1. Diterjemahkan ke Bhs Inggris oleh Penerjemah Tersumpah;
    2. Legalisir copy asli oleh notaris
    3. Legalisir Kementrian Hukum dan HAM (AHU)
    4. Legalisir Kementrian Luar Negeri.
    5. Apostille Embassy Korea

    B. Dokumen yg sudah berbahasa Inggris.
    1. Legalisir Copy Asli oleh Notaris.
    2. Legalisir AHU,
    3. Legalisir Kemlu
    4. Apostille

    Note. Embasssy tidak bisa melegalsiir/Apostille Dokumen dari luar Indonesia, adapun yg pernah bisa sedang beruntung
    Free konsultasi perihal Apostille Dan Sworn Translator 081314034242

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo mas, mau tanya. Itu untuk legalisirnya sendiri" ataukah dijadikan satu? Lalu untuk smua pemgurusan dokumen bolehkan diwakilkan? Semoga bisa bantu dan respon cepat

      Hapus
    2. Halo Mb Dindha.
      Apostile Korea bisa dijadikan satu, namun untuk.notaris, kemenkumham dan Kemenlu sendiri-sendiri.
      Pengurusan bisa di waklikan, tanpa Mb Dindha datang langsung.
      Mohon bisa kontak saya di WA 081314034242 untuk fast respon dan bisa saya wa contoh hasil Apostille nya.

      Terimakasih

      Salam
      M. Husin

      Hapus
    3. Sudah aku save mas. Tp kok gak kluar ya kontaknya

      Hapus
  21. CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH Assalamualaikum saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke email kami.
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Email bpk dr sutanto akan di kirim setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.00.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  23. hallo, kak, terima kasih postingannya, kak, kalau boleh tahu berapa lama kakak mengurus ini? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bantu jawab
      Kalau semua sistem normal, mulai dari terjemahan, notseis dan sampai Apostille memerlukan waktu 3-5 hari kerja.

      Terimakasih

      Salam
      Husin

      Hapus
  24. kakak permisi mau tanya. jadi saya mau daftar KGSP nih kak, nah sedangkan disini biaya untuk jasa terjemah dan notaris lumayan mahal, dan saya sedang memiliki kebutuhan lain yang sangat2 mendesak sekali. jadi apakah ada ya kak kira2 solusi untuk hal yang saya alami. terimakasih banyak kak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon bisa kontak saya di 081314034242.
      Saya bantu cari solusi terbaik. Alhamdulillah sudah banyak yg saya bantu untuk Apostille Kedutaan Korea.
      Terimakasih

      Hapus
  25. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  26. hallo kak... untuk legalisir apostille, Ijazah translate tersumpah saya sudah di leges notaris. fotokopi ijazah asli yang versi bahasa harus dileges notaris juga ga kak? atau cukup leges kampus saja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Yulia Nasution

      Untuk Apostille cukup dokumen Bhs Inggris/Terjemahan Asli atau FC Terjemahan yg sudah dilegalisir Notaris.

      Info lebih lengkap bisa kontak di email husinbst@gmail.com atau wa 081314034242

      Terimakasih

      Salam
      Husin

      Hapus
  27. Haloo,

    jadi sebenarnya apostille itu kita bawa dokumen asli ke notaris untuk diterjemahkan dan di cap notaris, lalu lanjut untuk mendapatkan cap dari kedutaan ya ka ?

    BalasHapus